SEJARAH MWA
Universitas Terbuka (UT) sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pertama dan terdepan dalam penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) harus dapat mewujudkan mimpinya sebagai PTN yang berkualitas dunia dan untuk dapat mewujudkan mimpi tersebut, maka UT harus bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Sebelumnya status UT sebagai PTN BLU dirasa sudah tidak memadai lagi sebab tidak dapat merespons secara cepat semua perubahan, tuntutan, dan dinamika yang terus berlangsung di tengah masyarakat. Seiring dengan tersedianya landasan hukum pemerintah dan kebutuhan pengembangan UT ke depan, UT pun mendapat mandat dari pemerintah untuk bertransformasi menjadi PTNBH.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo pada 20 Oktober 2022. Peraturan pemerintah ini dikenal juga sebagai statuta UT yang menjadi dasar pijakan transformasi tata kelola UT menjadi PTNBH yang dimulai tahun 2022. Pasca UT ditetapkan menjadi PTNBH maka susunan organ tinggi UT sedikit ada penambahan dengan munculnya organ Majelis Wali Amanat (MWA).
MWA merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. MWA memberikan wewenang penyelenggaraan kegiatan tridharma serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya kepada Rektor. MWA merupakan badan kolektif yang mempunyai anggota terdiri atas semua perwakilan masyarakat, perwakilan senat akademik dan dosen, perwakilan pegawai non dosen, perwakilan alumni, serta perwakilan mahasiswa.
Perguruan Tinggi yang telah menjadi PTNBH tidak bertanggungjawab kepada Menteri melainkan bertanggungjawab kepada masyarakat/publik yang direpresentasikan oleh MWA. Sesuai dengan statuta UT, selain MWA mempunyai tugas membuat kebijakan, memonitor, memberikan saran, dan mengawasi, MWA juga bersama-sama Rektor dan SAU mempertanggungjawabkan kepada masyarakat/publik.
Berdasarkan PP Nomor 39 tahun 2022 tentang PTNBH UT (Pasal 30) anggota MWA terdiri atas 17 anggota yang meliputi (1) Menteri, (2) Rektor, (3) Ketua Senat Akademik, (4) lima orang wakil dari senat akademik universitas, (5) tiga orang wakil dosen bukan anggota senat akademik universitas, (6) satu orang wakil dari tenaga kependidikan, (7) tiga orang wakil dari masyarakat, (8) satu orang wakil dari alumni, dan (9) satu orang wakil dari mahasiswa. Seluruh anggota MWA tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 tahun, terkecuali wakil mahasiswa yang jabatannya hanya satu tahun. Keragaman latar belakang keahlian dan pengalaman anggota MWA tersebut akan saling melengkapi dan memperkuat perspektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta memberikan keputusan terbaik dalam mendukung tercapainya visi dan misi UT. Pengangkatan anggota MWA UT ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 75343/MPK.A/KP.08.06/2022 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Periode tahun 2022-2027 tanggal 23 Desember 2022.