Skip to main content
  • Reset your password

User account menu

  • Log in
Home

Main navigation

  • HOME
    • SEJARAH
    • KEANGGOTAAN MWA
    • PROFIL KETUA dan SEKRETARIS MWA
    • KEANGGOTAAN KA
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS DAN WEWENANG
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN & KEPUTUSAN MENTERI
    • PERATURAN MWA
    • KEPUTUSAN MWA
    • LAPORAN TAHUNAN UT
    • LAPORAN TAHUNAN MWA
    • CARI REKTOR
    • WBS MWA
    • JDIH
  • KONTAK

TUGAS DAN WEWENANG

Breadcrumb

  • Home
By admin | 29 October, 2024

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka, Majelis Wali Amanat Universitas Terbuka mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut.

  1. Menyetujui usul perubahan statuta UT;

  2. Menetapkan kebijakan umum nonakademik UT;

  3. Menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

  4. Menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UT;

  5. Melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;

  6. Mengangkat dan memberhentikan Rektor;

  7. Mengangkat dan memberhentikan Ketua dan Anggota Komite Audit;

  8. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UT;

  9. Membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UT;

  10. Memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UT;

  11. Membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan

  12. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.

Footer menu

  • Contact